Difasilitasi Komisi II DPRD Prabumulih Mediasi PT MMU dan Mantan Karyawan Belum Ada Titik Temu 

PRABUMULIH, Begawan Indonesia – Komisi II DPRD Prabumulih melakukan upaya mediasi antara PT Maju Mandiri Utama (MMU) kota Prabumulih Sumatera Selatan dengan enam mantan karyawan yang diduga diberhentikan sepihak dan tak dibayarkan lembur sejak 2016, Senin (28/7/2025).

Mediasi tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Prabumulih Feri Alwi dan didampingi anggota Suherli Berlian serta jajaran.

Hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja Prabumulih dan perwakilan Disnaker Provinsi serta Manager HRD dan Legal PT MMU, Ari Bintoro serta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut enam mantan karyawan PT MMU diwakili Edi Rusdi mendesak pihak perusahaan membayar upah lembur mereka yang tidak dibayarkan oleh perusahaan tersebut.

“Kami telah melaksanakan tugas lembur namun upah lembur kami tidak dibayar oleh perusahaan,” terang Edi Rusdi kesal

Sementara PT MMU melalui Manager HRD dan Legal Ari Bintoro mengungkapkan, pihaknya tidak bisa membayarkan apa yang dituntut oleh para mantan karyawan tersebut dengan bebera alasan.

“Kalau lembur pasti ada perintah lembur dan ada absensi, ini tidak ada perintah lembur serta mereka tidak absen saat melaksanakan lembur tersebut,” terangnya

Ari Bintoro melanjutkan tuntutan pembayaran upah lembur tersebut bahkan ada yang bernilai Rp 500 juta dan jika dikali enam mantan karyawan sudah Rp 3 miliar.

“Perusahaan tidak akan sanggup, kita tidak mengatakan kita benar atau salah tapi ini sebagai edukasi karena untuk segala sesuatunya itu berposes,” ujarnya.

Ari Bintoro mengatakan pihaknya akan mencari jalan tengah.

Mediasi yang difasilitasi oleh komisi II DPRD Prabumulih tersebut belum membuahkan hasil karena kedua belah pihak saling mempertahankan argumen masing-masing

Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Feri Alwi mengaku mediasi dilakukan pihaknya tidak memberikan hasil. Selanjutnya mediasi akan dilanjutkan oleh Disnaker Prabumulih dengan diawasi Disnaker Provinsi Sumsel.

“Kami sangat berharap musyawarah ini mendapatkan kesepakatan antara kedua belah pihak dan tidak ada satu pihak pun dirugikan. Kami nantinya tinggal menunggu hasil musyawarah dari Disnaker,” tuturnya

Feri Alwi berharap persoalan itu dapat selesai sehingga tidak berlanjut ke tingkat pengadilan industrial dan tentu akan merugikan kedua belah pihak.

“Kami harap nanti ada keputusan dari musyawarah dilakukan oleh Disnaker,” harapnya.

Diketahui, sebanyak enam mantan pegawai PT Maju Mandiri Utama (MMU) Kota Prabumulih menuntut pihak perusahaan membayarkan uang lembur mereka yang tidak pernah dibayarkan sejak tahun 2016 atau sejak pertama bekerja. Enam pegawai PT MMU tersebut bekerja di bagian security.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *