PALEMBANG, Begawan Indonesia – Pansus Perkebunan DPRD Sumatera Selatan membuat terobosan penting terkait persoalan lahan perkebunan di Wilayah Sumatera Selatan yang kerap memicu permasalahan dan kerawanan sosial, dalam Sidang Paripurna DPRD Sumsel dengan agenda Laporan Pansus Perkebunan DPRD Sumsel yang dihadiri Wagub Sumsel Cik Ujang, Semin (8/6/2026).
Ada 12 rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pansus Perkebunan DPRD Sumsel yang sangat berpihak kepada rakyat.

Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Aswan Mufti yang membacakan rekomendasi mengatakan, pembentukan Pansus Perkebunan DPRD Sumsel adalah untuk menjadi dasar memperbaiki tata kelola Perkebunan di Provinsi Sumatera Selatan.
Selain itu tambah Aswan, capaian itu dapat menjadi bentuk komitmen DPRD Sumatera Selatan dalam menjadikan sektor pertanian dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah dan terciptanya kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam di Sumatera Selatan.
Aswan juga membacakan kesimpulan dari hasil penelitian Pansus Perkebunan DPRD Sumsel.
“Kesimpulan yang didapat dari penelusuran Pansus Perkebunan DPRD Sumsel dan dari beberapa kali RDP adalah masih lemahnya pengawasan dan koordinasi dari instansi terkait, sehingga banyak ditemukan pengelolaan lahan tanpa HGU definitif, dugaan pengelolaan lahan di luar ijin dan ketidak patuhan terhadap kewajiban plasma dan CSR.” sebut anggota Fraksi Partai Gerindra ini.

Aswan menambahkan, untuk mengatasi persolan yang sudah menahun tersebut Pansus menegaskan perlunya langkah kongkrit, tegas dan saling bersinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi total dan penertiban menyeluruh demi mewujudkan tata kelola Perkebunan yang berkeadilan sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku.
Dikatakan Aswan Mufti, Pansus Perkebunan DPRD Sumsel juga mengeluarkan sejumlah rekomedasi setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI tanggal 19 Mei lalu, dengar pendapat dengan perusahaan perkebunan yang ada di Sumatera Selatan serta kunjungan Pansus Perkebunan di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

Rekomendasi tersebut diantaranya mendesak kepada instansi terkait agar segera melaksanakan keputusan rapat antara komisi 2 DPR dengan Kementerian ATR/BPN dan Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, yaitu mencabut hak HGU dan hak pengelolaan lainnya yang dimiliki oleh PT Milenia Indonesia, PT Gembala Sriwijaya, PT Hindoli dan PT Laju Prima Indah. Serta menolak perpanjangan izin dan selanjutnya mengalihkan lahan eks HGU menjadi hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Bank Pengelolaan Tanah sebagai objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Rekomendasi lainnya yaitu, membekukan seluruh izin operasional IUP HGU PT Sampurna Agro dan perusahaan perkebunan lainnya di Sumatera Selatan yang terbukti mengabaikan regulasi plasma 20 persen hingga kewajiban tersebut dipenuhi secara administrasi dan fisik di lapangan.
Rekomendasi selanjutnya, mendesak aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan untuk memproses secara hukum PT Milenia Indonesia atas dugaan tindak pidana penggelapan iuran BPJS ketenagakerjaan sebesar 3,7 milyar.
“Pansus menegaskan tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban hukum sejak tahun 2022 hingga merugikan hak hak buruh,” tukas Aswan

Rekomendasi berikutnya sambung Aswan, Pansus mendesak Kementrian ATR/BPN, Kanwil BPN Sumsel dan BPN Ogan Ilir untuk menindaklanjuti keputusan rapat Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN untuk mencabut HGU dan hak pengelolaan lainnya yang dimiliki PT Gembala Sriwijaya serta menolak perpanjangan HGU.
Rekomendasi lain, Pansus mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah kabupaten Oku Timur untuk menindaklanjuti keputusan rapat Komisi II DPR dengan Kementerian ATR/BPN untuk mencabut HGU dan pengelolaan lainnya yang dimiliki oleh PT Laju Perdana Indah serta menolak HGU.
“Dan selanjutnya mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah kabupaten Oku Timur untuk menghentikan izin usaha perkebunan PT Laju Perdana Indah sesuai hasil rapat dengan Komisi II DPR RI sesuai tingkat dan kewenangannya,” tegas Aswan Mufti

Pansus Perkebunan DPRD Sumsel juga merekomendasikan agar pihak penegak hukum memproses secara hukum PT Hindoli yang telah melakukan pembiaran terhadap adanya tindakan ilegal drilling seluas kurang lebih 300 hektar yang masuk dalam HGU PT Hindoli sehingga mengakibatkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang sangat luar biasa.
Rekomendasi lain, Pansus mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana penggelapan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dilakukan oleh PT Sampurna Agro.
“Tindakan manipulatif ini telah menimbulkan kerugian besar bagi anggota KUD Surya Adi dan KUD mitra lainnya di Sumatera Selatan, Pansus juga meminta lembaga BPK mengaudit atas dugaan kerugian negara atau kegiatan tersebut,” ujar Aswan Mufti

Pansus juga memberikan rekomendasi persoalan lahan di Kabupaten Lahat dengan mendesak Kementrian ATR/BPN, Kanwil ATR BPN Sumsel dan BPN Kabupaten Empat Lawang untuk tidak memproses pengajuan HGU serta mendesak Pemerintah Kabupaten Lahat untuk mencabut IUP PT Adityarwan yang telah melaksanakan perkebunan di Kabupaten Lahat sejak tahun 1996 dan hingga saat ini belum memiliki HGU.
Rekomendasi yang sama juga ditujukan kepada PT Empat Lawang Argo Persada dan meminta BPK melakukan audit atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Rekomedasi lain terkait sengketa lahan di Sungai Sodong Ogan Komering Ilir yang terjadi sejak tahun 2016.
Pansus mendesak Forkompinda Provinsi Sumatera Selatan dan Forkompinda Kabupaten Ogan Komering Ilir dan tim Gugus Reforma Agraria agar menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung No 905K/PD3/ 2016 tanggal 27 Juli 2016 tentang sengketa tanah masyarakat Desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir seluas 633 hektar terhadap PT Sumber Wangi Alam (PT SWA).**















