
kepala BKPSDM Kab. Muba (BI)
SEKAYU Begawan Indonesia – Penempatan dr Sharlie Esa Kenedy, MARS sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tidak berlangsung begitu saja, dr Sharlie telah melalui proses job fit yang melibatkan panitia seleksi independen.
Hal tersebut dijelaskan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muba, Pathi Riduan, S.E., A.T.D., M.M.
Baca juga:
Sekda Muba Ikuti Webinar Kemendagri, Perkuat Strategi Pendanaan Pembangunan Daerah
Menurut Pathi, penempatan semua pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Muba harus melalui proses job fit yang melibatkan tim seleksi independen yang terdiri dari akademisi dan guru besar.
Lebih lanjut, dijelaskannya, sesuai regulasi manajemen ASN, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dapat ditempatkan pada berbagai perangkat daerah berdasarkan kompetensi kepemimpinan, manajerial, integritas, dan kebutuhan organisasi, bukan semata-mata latar belakang profesi.
Selain itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan saat ini memiliki fungsi yang luas, termasuk penyelamatan, penanganan kegawatdaruratan, evakuasi korban, dan pelayanan kemanusiaan.
Baca juga :
Jaga Stabilisasi Harga dan Inflasi 2026, DKP Muba Kembali Adakan Gerakan Pangan Murah
“Sehingga kompetensi seorang dokter justru memiliki korelasi yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan tugas tersebut,” ujar Pathi, Kamis (16/7/2026).
Dicontohkannya, dibeberapa daerah di Indonesia, seperti DKI Jakarta misalnya, setiap ada kebakaran dalam rangkaian dan iring iringan kendaraan Pemadam Kebakaran juga diikuti oleh mobil Ambulance sebagai antisipasi bila ada korban jiwa dalam kejadian kebakaran.
Perihal penempatan seorang dokter sebagai Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan, Pemerintah daerah meyakini bahwa seluruh proses telah dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apalagi proses penetapan pejabat juga diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Muba ke BKN Pusat untuk mohon persetujuan dan pertimbangan, setelah itu BKN RI menerbitkan pertimbangan teknis (Pertek).
Baca juga :
Bupati Muba Hadiri Musyawarah/Rembug Daerah Persatuan Paguyuban Masyarakat Penyuling Minyak
“Termasuk Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan itu juga diusulkan ke BKN RI dan mendapat pertimbangan teknis dari BKN,” ujar Pathi.
Pathi mengatakan, tidak semua nama pejabat yang diusulkan ke BKN pusat mendapat persetujuan, terbukti dari sejumlah nama yng diusulkan ada beberapa nama yang tidak disetujui oleh BKN RI.**




