
PRABUMULIH, Begawan Indonesia — DPRD Kota Prabumulih menggelar Rapat Paripurna Ke-XXXV Masa Persidangan Ke-III Tahun 2026 pada Rabu, (30/9/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih dengan agenda utama pembahasan dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Prabumulih, Deni Victoria. Agenda ini menjadi bagian dari rangkaian proses pembahasan kebijakan anggaran daerah antara DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih. Pembahasan dilakukan melalui mekanisme kelembagaan sebelum rancangan peraturan daerah memperoleh persetujuan bersama kedua pihak.

Salah satu agenda penting dalam rapat itu ialah penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Kota Prabumulih. Laporan tersebut memuat hasil pembahasan terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya telah dibahas antara Banggar DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih.
Penyampaian laporan Badan Anggaran menjadi bagian dari tahapan sebelum pengambilan keputusan bersama. Dalam proses tersebut, DPRD melalui alat kelengkapannya menyampaikan hasil pembahasan yang telah dilakukan terhadap rancangan perubahan anggaran daerah untuk kemudian menjadi dasar dalam agenda persetujuan bersama.
Setelah laporan Banggar disampaikan, rapat memasuki agenda pengambilan persetujuan bersama. DPRD Kota Prabumulih kemudian menyatakan persetujuan terhadap Raperda tentang APBD Perubahan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2026. Persetujuan itu menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan kebijakan anggaran daerah.
Secara kelembagaan, pembahasan APBD Perubahan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD. Proses tersebut mempertemukan pembahasan legislatif dan pemerintah daerah mengenai perubahan kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Rangkaian pembahasan Raperda APBD Perubahan sebelumnya dilakukan melalui Badan Anggaran DPRD bersama Pemerintah Kota Prabumulih. Hasil pembahasan kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk disampaikan kepada anggota DPRD sebelum masuk pada tahapan pengambilan persetujuan bersama.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Prabumulih H. Arlan juga menyampaikan Pendapat Akhir Wali Kota terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Penyampaian pendapat akhir tersebut menjadi bagian dari rangkaian agenda paripurna setelah laporan hasil pembahasan Badan Anggaran disampaikan.
Pendapat akhir kepala daerah menjadi salah satu tahapan dalam proses persetujuan rancangan peraturan daerah. Dalam konteks rapat tersebut, penyampaian pendapat akhir dilakukan setelah DPRD menyampaikan hasil kerja Banggar dan sebelum proses penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih.
Agenda kemudian berlanjut pada penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Raperda APBD Perubahan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan tersebut menandai tercapainya persetujuan bersama antara lembaga legislatif dan pemerintah daerah atas rancangan perubahan anggaran yang telah melalui pembahasan.

Walikota Prabumulih (BI)
Istilah “persetujuan bersama” menjadi bagian penting dalam agenda paripurna tersebut. Secara administratif, persetujuan bersama menunjukkan bahwa DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih telah menyelesaikan tahapan pembahasan di tingkat daerah terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Namun, persetujuan bersama belum menjadi akhir seluruh proses pembentukan peraturan daerah. Raperda yang telah disetujui bersama selanjutnya memasuki tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, hasil paripurna menjadi salah satu bagian dari rangkaian proses menuju penetapan kebijakan anggaran perubahan daerah.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Wali Kota Prabumulih Franky Nasril, S.Kom., M.M. Kehadiran jajaran pimpinan eksekutif tersebut menunjukkan keterlibatan Pemerintah Kota Prabumulih dalam proses pembahasan dan persetujuan kebijakan anggaran bersama DPRD.
Selain wakil wali kota, rapat juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Prabumulih. Sejumlah pejabat struktural pemerintah daerah turut hadir, termasuk para asisten dan staf ahli. Kehadiran mereka menjadi bagian dari representasi perangkat daerah dalam agenda resmi pembahasan kebijakan anggaran daerah.
Para kepala organisasi perangkat daerah juga hadir dalam rapat paripurna tersebut. Selain kepala OPD, sejumlah kepala bagian ikut mengikuti jalannya agenda. Kehadiran perangkat daerah diperlukan karena kebijakan APBD berkaitan dengan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan yang tersebar pada berbagai perangkat daerah.
Rapat juga dihadiri para camat se-Kota Prabumulih. Mereka mengikuti agenda kelembagaan DPRD yang berkaitan dengan kebijakan anggaran pemerintah daerah. Kehadiran jajaran kewilayahan tersebut memperlihatkan bahwa proses penganggaran daerah tidak hanya berkaitan dengan lembaga di tingkat pemerintah kota, tetapi juga berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan di wilayah.
Para lurah se-Kota Prabumulih turut hadir dalam rapat paripurna. Selain itu, kepala desa se-Kota Prabumulih juga tercatat mengikuti agenda tersebut. Kehadiran unsur pemerintahan hingga tingkat kelurahan dan desa menjadi bagian dari peserta rapat yang hadir dalam proses pembahasan kebijakan anggaran daerah.

Bagi DPRD, rapat paripurna merupakan forum resmi untuk menyampaikan hasil kerja alat kelengkapan dewan sekaligus mengambil keputusan kelembagaan. Dalam agenda kali ini, forum tersebut digunakan untuk menyampaikan hasil pembahasan Banggar sebelum dilakukan persetujuan bersama terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Deni Victoria selaku Ketua DPRD Kota Prabumulih memimpin jalannya persidangan hingga seluruh agenda yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan. Rapat tersebut berlangsung dalam rangkaian Masa Persidangan Ke-III Tahun 2026. Posisi pimpinan DPRD menjadi penting dalam memastikan agenda paripurna berjalan sesuai tata tertib dan mekanisme kelembagaan.
Dari sisi pemerintah daerah, Wali Kota H. Arlan menyampaikan pendapat akhir atas rancangan perubahan anggaran. Penyampaian itu kemudian diikuti agenda penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Dengan demikian, proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif telah mencapai tahapan persetujuan di tingkat daerah.
Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 merupakan instrumen untuk menyesuaikan kebijakan anggaran daerah dalam tahun berjalan. Melalui mekanisme perubahan APBD, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan program anggaran berdasarkan kondisi serta kebutuhan yang ditetapkan melalui proses pembahasan bersama DPRD.
Dalam rapat tersebut, DPRD menempatkan hasil kerja Badan Anggaran sebagai bagian penting sebelum pengambilan keputusan. Pola pembahasan seperti ini memperlihatkan tahapan kelembagaan yang dilalui sebelum sebuah rancangan kebijakan anggaran memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Persetujuan bersama terhadap Raperda APBD Perubahan 2026 selanjutnya menjadi dasar bagi tahapan berikutnya. Sesuai bahan rapat, proses tersebut akan dilanjutkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, hasil paripurna pada 30 September 2026 belum berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari rangkaian administrasi pembentukan peraturan daerah.
Bagi Pemerintah Kota Prabumulih, hasil rapat paripurna tersebut menjadi tahapan penting dalam proses perubahan kebijakan anggaran tahun 2026. Sementara bagi DPRD, persetujuan bersama merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran dan legislasi dalam menjalankan kewenangan kelembagaan di tingkat daerah.

Dengan berakhirnya agenda penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama, pembahasan Raperda APBD Perubahan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2026 di tingkat DPRD dan pemerintah daerah memasuki tahap selanjutnya. Seluruh proses berikutnya tetap mengacu pada mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat Paripurna Ke-XXXV Masa Persidangan Ke-III Tahun 2026 akhirnya menjadi forum yang mencatat persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Agenda tersebut sekaligus menutup rangkaian pembahasan di tingkat DPRD sebelum rancangan memasuki tahapan selanjutnya sesuai ketentuan.***





