Rapat Paripurna DPRD Prabumulih, Dua Raperda Disetujui, Status Perseroda Petro Prabu Masih Tertunda

Suasana sidang paripurna DPRD Kota Prabumulih (BI)

PRABUMULIH, Begawan Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menggelar rapat paripurna ke-XXI masa persidangan ke-III Tahun 2026 dengan agenda utama pembahasan sekaligus pengesahan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan pemerintah kota Prabumulih, Kamis, 21 Mei 2026.

Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Prabumulih dengan dihadiri unsur legislatif dan jajaran Pemerintah Kota Prabumulih.

Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Prabumulih, Deni Victoria didampingi Wakil Ketua I DPRD, Aryono.

Turut hadir dalam sidang tersebut seluruh anggota DPRD Kota Prabumulih bersama Wali Kota Prabumulih, Arlan, Wakil Wali Kota Franky Nasril, Sekretaris Daerah Elman, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, hingga lurah di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.

Dalam rapat tersebut, agenda diawali dengan penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus (Pansus) DPRD terkait pembahasan tiga Raperda Kota Prabumulih Tahun 2026.

Setelah laporan disampaikan, sidang dilanjutkan dengan pengambilan persetujuan anggota DPRD terhadap ketiga Raperda yang sebelumnya telah dibahas bersama pemerintah daerah.

Selanjutnya, Wali Kota Prabumulih menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah terhadap hasil pembahasan Raperda tersebut.

Rangkaian agenda kemudian ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih sebagai bentuk persetujuan terhadap Raperda yang telah disepakati.

Namun, dari tiga Raperda yang diajukan, hanya dua yang akhirnya disetujui untuk disahkan.

Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penanggulangan Bencana dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Penanaman Modal di Kota Prabumulih.

Sementara itu, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petro Prabu (Perseroda) masih ditunda pengesahannya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *