Respon Tuntutan Warga Soal Lahan 1700H yang Dikuasai PT Gembala, Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Datang ke Desa Tanjung Baru Ogan Ilir 

Pansus Perkebunan DPRD Sumsel saat bertemu dengan masyarakat Desa Tanjung Baru Ogan Ilir (BI)

OGAN ILIR, Begawan Indonesia – Pansus Perkebunan DPRD Sumsel melakukan kunjungan ke Desa Tanjung Baru Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir Sumatera Selatan Rabu (13/5/2026).

Kedatangan Tim Pansus Perkebunan DPRD Sumsel dipimpin Ketua Pansus Aswan Mufti (Gerindra) bersama anggota Richa Novianti (Gerindra, Andi Rizkiansyah (Partai Golkar) , Fathan Qorby (PKB) didampingi Tenaga Ahli DPRD.

Anggota Pansus Perkebunan DPRD Sumsel berfoto bersama warga usai pertemuan (BI)

Sementara dari pihak Desa Tanjung Baru hadir Kepala Desa Budi Harjaya Ketua BPD Bahalim dan sejumlah warga. Tampak pula Camat Indralaya Utara Wahyudi dan Kapolsek Indralaya Iptu Angga beserta personel.

Dalam pertemuan itu terungkap keinginan warga agar lokasi perkebunan PT Gembala yang masuk dalam lokasi desa Tanjung Baru yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dikembalikan kepada desa. Seperti dikatakan Ketua BPD Bahalim, saat ini Desa Tanjung Baru kehabisan lahan untuk pertanian karena lahan 1700 hektar milik desa dialihkan menjadi lahan Hak Guna Usaha PT Gembala untuk perkebunan. Akibatnya warga tidak bisa bertani dan berkebun. Hal tersebut berdampak pada kehidupan perekonomian warga.

“Kami warga Desa Tanjung Baru sudah kehabisan lahan pak, oleh karena itu kami menuntut lahan kami yang dulu dijadikan lokasi perkebunan dengan status Hak Guna Usaha oleh PT Gembala dikembalikan pada kami agar kami dapat bertani lagi, sekarang kami harus menyewa dan menggarap lahan orang lain untuk bertani,” kata Bahalim Ketua BPD setempat.

Bahalim
Ketua BPD Desa Tanjung Baru (BI)

Diceritakan Bahalim, sejarah penguasaan lahan desa oleh PT Gembala yang dulu bernama Gembala Sriwijaya dimulai pada tahun 1974. Saat itu lahan dikuasai oleh PT Gembala Sriwijaya untuk lokasi menggembalakan sapi.

“Setelah beberapa tahun lahan itu berubah menjadi lahan perkebunan karet hingga sekarang.” terang Bahalim

Dijelaskan Bahalim, .memang saat lahan berubah menjadi Hak Guna Usaha ada ganti rugi untuk sebagian lahan.

“Namun jumlahnya sangat kecil dan tidak semua warga pemilik lahan mendapatkan ganti rugi.” sambung Bahalim

Tahun 2024, lanjut Bahalim, mereka mendengar bahwa status Hak Guna Usaha PT Gembala di lahan desa mereka sudah habis.

“Oleh sebab itu kami mendesak agar lahan seluas 1.700 hektar tersebut dikembalikan kepada kami sebab lahan itu milik orang tua kami dan sudah menjadi kewajiban kami sebagai anak cucu untuk mengembalikan lahan menjadi milik ksmi anak cucu mereka,” tukas Bahalim

Suasana pertemuan Pansus Perkebunan DPRD Sumsel dan warga Desa Tanjung Baru (BI)

Sedangkan Kepala Desa Tanjung Baru Budi Harjaya mengatakan, dari kunjungan Pansus Perkebunan DPRD Sumsel hari ini makin memperkuat keinginan warga agar Hak Guna Usaha lahan desa oleh PT Gembala tidak diperpanjang.

“Warga betul betul menginginkan lahan seluas 1700 hektar tersebut dikembalikan kepada wargan, dan Alhamdulillah dengan perjuangan warga hingga ke Jakarta menemui berbagai pihak termasuk ke DPR RI sampai saat ini belum ada perpanjangan Hak Guna Usaha,” kata Kades Budi Harjaya harjaya

Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Aswan Mufti sendiri mengatakan, kunjungan Pansus Perkebunan DPRD Sumsel ke Desa Tanjung Baru adalah merespon adanya pengaduan warga terkait tuntutan agar lahan Gembala dikembalikan ke masyarakat dengan alasan karena ada lahan yang belum diganti rugi. Kedua ada lahan yang diterlantarkan selama bertahun-tahun.

Kita bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, apa yang kita lihat akan kita teliti, kita bahas dan kita bandingkan dengan fakta di lapangan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Aswan Mufti

Aswan Mufti menambahkan, data data yang didapat dilapangan akan dibawa dalam dengar pendapat dengan Komisi 2 DPR RI, tidak hanya soal PT Gembala juga permasalahan perkebunan lain di Sumatera Selatan.

Aswan optimis persoalan sengketa lahan antara warga Desa Tanjung Baru versus PT Gembala dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya dan ia percaya PT Gembala memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan itu.

Aswan Mufti (baju coklat) Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel memberikan keterangan kepada wartawan (BI)

Diungkapkan Aswan Mufti, persoalan mendasar yang terjadi di desa Tanjung Baru adalah semakin menipisnya lahan untuk pertanian. Sedangkan jumlah penduduk semakin banyak.

*Saat ini ada warga yang terpaksa menyewa lahan untuk berkebun, sementara ada lahan luas (dikuasai oleh PT Gembala) yang menurut laporan warga belum diganti rugi, lagi pula berdasarkan aturan lahan HGU yang tidak diusahakan dua tahun berturut-turut ada aturan yang mengaturnya,” tegas Aswan Mufti.

Seperti diketahui tuntutan warga Desa Tanjung Baru agar lahan mereka dikembalikan sudah berlangsung beberapa kali bahkan hingga ke Pemerintah pusat di Jakarta.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *