Kisruh Lahan PT Gembala Sriwijaya, Komisi 2 DPRD Sumsel dan BPN Ogan Ilir Turun Langsung Cek Lokasi, Masyarakat Desa Tanjung Baru Berharap Keadilan Setelah 4 Tahun Lebih Berjuang

Anggota DPRD Sumsel dan Kepala ATR/BPN Ogan Ilir saat meninjau lokasi lahan sengketa antara warga Desa Tanjung Baru dan PT Gembala Sriwijaya (BI)

OGAN ILIR, Begawan Indonesia – Kisruh sengketa lahan antara warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir dengan PT Gembala Sriwijaya terus berlarut-larut dan semakin memanas. Hampir empat tahun berlalu, namun tak ada titik terang bagi warga. Hari ini, tim DPRD Sumsel Komisi II bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Ogan Ilir turun langsung ke lokasi objek sengketa untuk verifikasi lapangan, namun pihak perusahaan justru tak menampakkan diri, padahal sebelumnya sudah mengonfirmasi kehadiran.

Yang ditemukan di lokasi sungguh memprihatinkan: ribuan hektar lahan yang masuk dalam HGU perusahaan tanpak terlantar. Kondisinya sudah menjadi hutan belantara, tak diurus maupun dimanfaatkan.

Tak hanya membiarkan lahan terbengkalai,. Jalan Kabupaten yang menjadi urat nadi wargapun dipotong dan digali parit diduga dilakukan oleh pihak perusahaan, sehingga kendaraan maupun warga tak bisa melintas.

“Lahan terbukti terlantar, harus ikembalikan ke masyarakat” ucap Fenus Antonius anggota DPRD Sumsel Komisi II.

Jalan yang diputus dibuatkan jembatan darurat (BI)

Fenus Antonius yang memimpin peninjauan lapangan menyampaikan bahwa jadwal verifikasi yang melibatkan pihak perusahaan dan masyarakat justru dibatalkan sepihak oleh PT Gembala Sriwijaya. Meski begitu, tim tetap turun ke lokasi dan melihat fakta di lapangan dengan jelas.

“Kita lihat memang lahan itu terlantar, sudah lama tidak diurus dan tidak diusahakan. Menjadi hutan belantara, tidak ada sentuhan pengelolaan sama sekali. Dari Komisi II melihat bahwa ini memang harus dikembalikan ke negara dan masyarakat.” Ujarnya

BACA JUGA :

Hadiri Sedekah Dusun Desa Tanjung Baru, Anggota DPRD Sumsel Dari Fraksi Gerindra H Aswan Mufti Berjanji Tetap Perjuangkan Lahan PT Gembala Sriwijaya yang Dituntut Warga Sampai Selesai 

 

Tangga Yang Diminta Warga Tanjung Raja Utara Saat Reses Anggota DPRD Sumsel Dari Fraksi Gerindra H Aswan Mufti, Hari ini Telah Terpasang dan Dapat Digunakan 

Fenus menegaskan, rekomendasi Pansus Perkebunan sebelumnya sudah jelas : HGU yang habis masa berlakunya tidak diperpanjang, dan lahan dikembalikan kepada negara untuk dimanfaatkan masyarakat.

Ditambah lagi, tidak ada program plasma yang diberikan kepada masyarakat sebagaimana diwajibkan dalam aturan.

“Hal seperti inilah yang mesti kita luruskan. Jangan ambil jalan pintas dan seenaknya saja. Ini peringatan untuk perusahaan lain: jalani prosedur yang ditetapkan, jangan menindas warga.” tegasnya

Karena pihak perusahaan tak hadir, Komisi II berjanji akan memanggil kembali pihak PT Gembala Sriwijaya beserta BPN Ogan Ilir ke DPRD Sumsel untuk dimintai keterangan secara tertulis.

Semenjak anggota DPRD Sumsel Komisi II lainnya, H. Aswan Mufti, menyampaikan kekecewaan mendalam bukan hanya terhadap sikap perusahaan, tetapi juga terhadap kinerja BPN/ATR Ogan Ilir yang dinilai belum menguasai kondisi lapangan.

“Sangat ironis, pihak perusahaan seolah acuh tak acuh. Belum lagi sikap perusahaan semakin nekad, jalan yang dibangun Pemerintah Kabupaten dipotong, digali parit agar warga tak bisa lewat. Ini yang akan kita perjuangkan, Jangan sampai hak-hak masyarakat dirampas oleh perusahaan tanpa ada perbertanggung jawaban,” katanya

BACA JUGA :

Respon Tuntutan Warga Soal Lahan 1700H yang Dikuasai PT Gembala, Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Datang ke Desa Tanjung Baru Ogan Ilir 

 

Perjuangan Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Berbuah Hasil, Warga Desa Tanjung Baru Ogan Ilir Dibolehkan Menggarap Lahan yang Sebelumnya Dikuasai PT Gembala Sriwijaya 

Sementara itu, Abdul Rahman Irianto, S.ST, PLH Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir, menyampaikan pihaknya mencatat dua objek sengketa utama: lahan HGU yang terlantar dan jalan umum yang ditutup perusahaan. Hasil tinjauan lapangan akan segera dirangkum dan dikirimkan rekomendasinya ke Kementerian ATR/BPN RI.

“Kewenangan perpanjangan HGU bukan di kami, tapi kami akan sampaikan semua fakta di lapangan secara apa adanya. Ada kemungkinan besar HGU tidak diperpanjang. Nanti kita laporkan ke DPRD Sumsel secara rinci.” Ujarnya

Sudah hampir empat tahun warga Desa Tanjung Baru berjuang. Lahan mereka dikuasai, akses jalan diputus, janji kesejahteraan dari perusahaan tak pernah terwujud. Yang ada hanya lahan terbengkalai dan warga yang kesulitan berkebun karena kehabisan lahan.

Pemerintah dan DPRD Sumsel diminta tak sekadar turun ke lokasi, tetapi harus betul-betul menindaklanjuti rekomendasi yang ada. Jangan biarkan sengketa ini berlarut-larut hingga memicu konflik yang lebih besar. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *